SOSIALISASI TANAH KAS DESA DLINGO UNTUK PENYEWA TANAH KAS
Administrator 19 September 2018 13:07:52 WIB
DLINGOWORO (19/9) - Sosialisasi Tanah Kas Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Dlingo, pada hari Rabu 19 September 2018 pukul 09.30 wib – selesai di Pendopo Desa Dlingo. Dalam sosialisasi ini mengundang penyewa tanah kas Desa Dlingo serta dipimpin oleh Carik Desa Samsyul Malik.
Disampaikan bahwa, “ Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017 tanah Desa digunakan untuk tanah kas Desa, tanah lungguh, tanah pengarem-arem dan tanah yang digunakan untuk umum/masyarakat. Tanah kas Desa yang disewa masyarakat sebagian diminta Desa untuk tambah lungguh pamong/pengarem-arem pamong. Tanah kas difungsikan untuk pertanian dan tanaman yang ada ditanah kas Desa milik Desa.”
Larangan untuk tanah kas Desa : Mengalihkan izin kepada pihak lain, menambah keluasan, untuk tempat tinggal, pengalihan fungsi tanah (sawah) kehutan dan untuk tata ruang tidak sesuai.(Lin)
Komentar atas SOSIALISASI TANAH KAS DESA DLINGO UNTUK PENYEWA TANAH KAS
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)