SOSIALISASI TANAH KAS DESA DLINGO UNTUK PENYEWA TANAH KAS

Administrator 19 September 2018 13:07:52 WIB

DLINGOWORO (19/9) - Sosialisasi Tanah Kas Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Dlingo, pada hari Rabu 19 September 2018 pukul 09.30 wib – selesai di Pendopo Desa Dlingo. Dalam sosialisasi ini mengundang penyewa tanah kas Desa Dlingo serta dipimpin oleh Carik Desa Samsyul Malik.

Disampaikan bahwa, “ Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017 tanah Desa digunakan untuk tanah kas Desa, tanah lungguh, tanah pengarem-arem dan tanah yang digunakan untuk umum/masyarakat. Tanah kas Desa yang disewa masyarakat sebagian diminta Desa untuk tambah lungguh pamong/pengarem-arem pamong. Tanah kas difungsikan untuk pertanian dan tanaman yang ada ditanah kas Desa milik Desa.”

Larangan untuk tanah kas Desa : Mengalihkan izin kepada pihak lain, menambah keluasan, untuk tempat tinggal, pengalihan fungsi tanah (sawah) kehutan dan untuk tata ruang tidak sesuai.(Lin)

Komentar atas SOSIALISASI TANAH KAS DESA DLINGO UNTUK PENYEWA TANAH KAS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License