ADART

Administrator 11 April 2019 07:53:04 WIB

AD / ART

LEMBAGABINA BUDAYA

DLINGO

KALURAHAN DLINGO, KEPANEWON DLINGO,KABUPATEN BANTUL

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 

LEMBAGA BINA BUDAYADLINGO

KEPANEWONDLINGO,KABUPATEN BANTUL

Sekertariat: Balai Budaya Kertojayan, Dlingo 2, Dlingo, Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55783

ANGARAN DASAR

PENGURUS DESA BUDAYA DLINGO

MUKADHIMAH

Desa Dlingomerupakan desa yang memiliki karakter dengan  masarakatnya yang majemuk dan memiliki peradaban tinggi dalam bidang Adat-istiadat, Bahasa, Tradisi dan Seni Budaya, falsafah hidup, ekonomi, hukum, sistem bernegara, yang hidup sejak dulu dan bertahan hingga sekarang.

Pada perkembangan selanjutnya, terjadi tranformasi nilai-nilai budaya yang maju sebagai konsekuen logis daripada sentuhan dan lintas multi budaya, hingga memaksa Desa Dlingoharus berjuang melawan pengaruh budaya luar demi mempertahankan eksistensi budaya yang ada di Desa ini.

Mengamati akan fenomena sosial-budaya yang telah masukdan mempengaruhi budaya Desa Dlingo, maka atas kesadaran kolektif, didirikan Pengurus Desa Budaya sebagai benteng yang akan melindungi eksistensi Desa Dlingo dan Seni Budayanya. Untuk itu, disusun langkah-langkah penyelamatan strategis yang dijabarkan kedalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR DESA BUDAYA DLINGO

BAB I
NAMA,TEMPAT DAN WAKTU

Pasal  1
Nama
Organisasi ini dinamakan DESA BUDAYA DLINGO

Pasal 2
Tempat
Organisasi ini berkedudukan di Desa Dlingo,Kecamatan Dlingo,Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasal 3

Waktu

Organisasi ini didirikan  pada tanggal 7 Januari 2019, untuk jangka waktu 5 tahun.

BAB II
AZAS DAN SIFAT DAN LANDASAN

Pasal 4

Azas
DESA BUDAYA DLINGO adalah suatu wadah pembinaan masyarakat pecinta seni dan budaya yang berazaskan pancasila dan UUD 1945

 

Pasal 5

Sifat

DESA BUDAYA DLINGO adalah bersifat umum, bebas, terbuka dan kekeluargaan kepada siapa saja yang mau menyertai dan oraganisasi ini dijalankan dengan mengutamakan unsur musyawarah dan mufakat dalam memutukan kebijakan organisasi..

Pasal 6
Landasan

DESA BUDAYA DLINGO berlandaskan kepada:

Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Desa, Kelurahan Budaya

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 7
Fungsi
DESA BUDAYA DLINGOBerfungsi sebagai Wadah untuk:

  1. Menampung persoalan-persoalan budaya, idé-idé, saran-saran dan sekaligus menyalurkan aspirasi membangun, memajukan dan mengembangkan budaya Desa Dlingo, Menyatukan visi dan misi kearah pengembangan budaya .
  2. Membina, menata adat-istiadat dan hukum Adat Desa Dlingo yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
  3. Perekat dari kepelbagaian dan keberagaman adat-istiadat, seni budaya yang dikenal dalam masyarakat Desa Dlingo
  4. Forum dialog dalam lintas budaya lokal dan nasional
  5. Penghubung dengan pemerintah daerah untuk bekerja sama memelihara dan melestarikan budaya.

Pasal 8
Tujuan
DESA BUDAYA DLINGO bertujuan untuk:

  1. Memartabatkan budaya di kalangan masyarakat Dlingo khususnya dan masyarakat luar, sehingga Desa Dlingodikenal sebagai suatu etnik yang memiliki peradaban tinggi yang berbeda dengan budaya Desa lain.
  2. Menghidupkan semula nilai-nilai budaya dan tradisi yang hampir punah.
  3. Mempererat hubungan seni budaya antara sesama masyarakat Dlingo, memodifikasi budaya dengan tidak menghilangkan ciri khas Budaya yang sudah ada.
  4. Menyebar-luaskan seni budaya di tingkat lokal, nasional dan Internasional.
  5. Mengangkat derajat hidupmasyarakat sebagai kesatuan desa  dengan kerjasama semua pihak yang terkait.
  6. Memperjuangkan agar bahasa jawadilestarikan sebagai bahasa formal dan informal didalam kehidupan masyarakat .

BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN

Pasal 9
Tugas Pengurus DESA BUDAYA DLINGOini mencakup:

  1. Menghimpun, menginventarisasi, mengkodifikasi dan menerbitkan buku atau journal berhubung dengan budaya desa.
  2. Melindungi hak-hak wilayah yang berkaitan dengan sejarah dan situs budaya yang ada.
  3. Menyusun kalender pementasan seni budaya Desa Dlingo secara teratur bekerja sama dengan pihak terkait.
  4. Menyelengarakan forum-forum ilmiah, seperti seminar, lokakarya, diskusi budaya  dan pelatihan.
  5. Membangun Museum seni budaya yang menyimpan artefak-artefak seni budaya dan sejarah.
  6. Mengadakan kerjasama penelitian tentang kebudayaan dengan institusi pendidikan.
  7. Mengadakan kajian dan penelitian tentang budaya, sejarah dan agama.

Pasal 10
Wewenang
Pengurus DESA BUDAYA DLINGOberwenang untuk:

  1. Turut membantu menyelesaikan konflik adat dan/atau lain hal yang berkaitan dengan hak-hak adat masyarakat.
  2. Memberi gelar, anugerah, tanda kehormatan kepada seseorang yang dinilai berjasa membangun dan mengembangkan adat dan budaya desa.
  3. Mengajukan bantahan dan pertimbangan-pertimbangan terhadap kasus yang dinilai melanggar adat dan budaya.
  4. Mengadakan hubungan budaya dengan lembaga-lembaga adat.

BAB V
BENTUK DAN STATUS

Pasal 11
DESA BUDAYA DLINGO berbentuk organisasi dan di beri nama BINA BUDAYA yang telah di sahkan oleh Pemerintah Desa

Pasal 12
DESA BUDAYA DLINGOberstatus sebagai desa budaya di bawah pembinaan Dinas Kebudayaan kabupaten dan Propinsi

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13
Struktur
DESA BUDAYA DLINGO ini mempunyai struktur dan sistem kerja, yang diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB VII
KEWENANGAN

Pasal 14
DESA BUDAYA DLINGO, memiliki kewenangan membantu dan memfasilitasi Lembaga Adat dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan Adat yang menyangkut tentang hak-hak adat masyarakat

BAB  VIII
PENGURUS

Pasal 15
Pengurus DESA BUDAYA DLINGO berkewajiban menjaga  nama baik, harkat dan martabat oraganisasi.

Pasal 16
Kewajiban yang dimaksud pada pasal 15, akan dijabarkan lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB IX
KONGRES

Pasal 17
Keputusan tertinggi hanya diputuskan dalam Rapat Organisasi yang diadakan setiap satu(1) bulan sekali.

Pasal 18
Rapat Organisasi yang dimaksud dalam pasal 17 dinamakan “MUSYAWARAHDESA BUDAYA DLINGO”

 Pasal 19
Pelaksanaan “Muyawarah Desa Budaya” akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Keputusan Tertinggi hanya dicapai melalui musyawarah, tidak diputuskan melalui suara terbanyak; hal ini sesuai dengan jiwa dan sifat organisasi sebagaimana disebut pada pasal 5.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 20
Pengurus DESA BUDAYA DLINGO berupaya memiliki kas keuangan untuk membiayai segala bentuk kegiatan dan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
LAMBANG BENDERA

Pasal 21
Lambang

lambang dari Forum DESA BUDAYA DLINGO bergambar ’’Kayon/stilisasi Gunungan”

Pasal 22
Bendera

Bendera yang di pakai adalah bendera warna Hijau yang terdapat Gambar lambang yaitu Kayon

BAB XII
ATURAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN

Pasal 23

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Apabila terdapat kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini akan disempurnakan dalam musyawarah khusus yang diadakan untuk maksud itu.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 24
Anggaran Dasar ini merupakan petunjuk umum dan mekanisme pelaksanaannya mesti disesuaikan dengan isi pokok yang telah ditetapkan secara seksama.

Pasal 25

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

 

Ditetapkan di : Bantul, DIY

Pada tanggal, 03 Mei 2021

Pengurus DESA BUDAYA DLINGO

Ketua                                                                                      Sekretaris

 

 

Duwi Candra, S. Kom                                                            Tutik Apriyanti, S. Ak

 

Mengetahui

Kepala Desa Dlingo

 

 

 

Agus Purnomo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

KEPANEWONDLINGO,KABUPATEN BANTUL

Sekertariat: Balai Budaya Kertojayan, Dlingo 2, Dlingo, Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55783

ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Keanggotaan:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di Desa Dlingodengan bukti Kartu Tanda Penduduk
  3. Bersedia mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan program umum serta peraturan organisasi lainya.
  4. Ditetapkan dan disiapkan oleh ketua selaku penangungjawab
  5. Sangup aktif mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2
Setiap Anggota  berhak:

  1. Memperoleh perlakuan yang sama di dalam organisasi dengan memperhatikan perbedaan gender
  2. Memperoleh perlindungan Desa Dlingo
  3. Berhak memilih dan dipilih.
  4. Berhak memperoleh pengetahuan tentang Desa Budaya/Desa Budaya
  5. Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
  6. Mengeluarkan pendapat, saran yang membangun baik lisan maupun tulisan.

Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban:

  1. Mematuhi dan melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
  2. Mematuhi dan melaksanakan keputusan MusyawarahDesabudaya sebagai keputusan tertinggi.
  3. Menjaga dan memperjuangkan nama baik Desa
  4. Membela kepentingan Masyarakat Desa.
  5. Memilihara Budaya dan Tradisi sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat tanpa mengabaikan peraturan Negara.
  6. Memelihara adat istiadat, kekayaan budaya serta turut serta melestarikannya.

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4
Berakhirnya keanggotaan di organisasi BINA BUDAYA DESA BUDAYA DLINGOkarena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Dikeluarkan dari keanggotan karena melakukan suatu tindakan yang merugikan organisasi dan atau melangar ketentuan yang mendasar dari organisasi
  3. mengundurkan diri

BAB IV
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 5
DESA BUDAYA DLINGO memiliki susunan kepengurusan dan Divisi-Divisi di tingkat Desa, yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 6
Susunan KepengurusanDESA BUDAYA DLINGO terdiri dari :

Pembina          :

   Unsur Kecamatan                      : Eling Purwanto S.E

   Unsur Desa                                : 1. Agus Purnomo

  1. Turyadi, A. Md

   Unsur Tokoh Masyarakat          : 1. H. Haryono, S.Pd

  1. Seno, A.Md
    1. Pengurus harian
  • Ketua : 1. Duwi Candra, S. Kom
  1. Markus
  • Sekretaris : Tutik Apriyanti, S. Ak
  • Bendahara : Rina Nurfamelia, S.Pd
    1. Seksi – seksi
    2. a) seksi adat Tradisi, Kesenian dan Permainan Tradisional : Suprihanto
    3. b) seksi bahasa, sastra dan aksara : Mujiman
    4. c) seksi kerajinan, kuliner dan pengobatan tradisional : Eko Santoso
    5. d) Seksi penataan ruang dan warisan budaya : Rino Adi Saputra

 

Pasal 7
Masa Kepengurusan

               Masa kepengurusan selama 5 (Lima) tahun dan dan dapat dipilih kembali selama satu periode dan selanjutnya  dapat dipilih  lagi menjadi  Ketua berdasarkan kesepakatan forum.

Pasal 8
Berakhirnya Masa Kepengurusan

                Berakhirnya masa kepengurusan di DESA BUDAYA DLINGO disebabkan :

  1. Berakhirnya masa kepengurusan
    2.  Meninggal dunia
    3.  Mengundurkan diri

Pasal 9
Pergantian Kepengurusan

  1. Personalia DESA BUDAYA DLINGOdapat diganti  apabila di perlukan.
  2. Ketentuan dan mekanisme tentang penggantian pengurus akan di musyawarahkan dalam rapat organisasi 

 

BAB V
KEDUDUKAN PEMBINA

Pasal 10

  1. Pembina  sebagai tempat konsultasi desa budaya dalam  hal pengembangan dan pelestarian Desa Budaya
  2. Pembina bersifat kolektif dan tidak dapat mengatur dan/atau memerintah Organisasi sesuai dengan keinginannya yang merugikan Masyarakat.
  3. Pembina dapat diangkat dari orang lain yang dianggap berjasa dan/atau dapat membantu Masyarakat.
  4. Pembina dapat diangkat dari kalangan pejabat pemerintah, Akademisi, Tokoh Masyarakat, dan Pengusaha.

BAB VI
MUSYAWARAH ORGANISASI DESA BUDAYA DLINGO

Pasal 11

  1. Musyawarahorganisasidihadirioleh:
  2. SeluruhAnggotaOrganisasi
  3. Peserta
  4. Undangan
  5. PesertaterdiridariOrganisasikelompokseniDesa Dlingo
  6. Undanganterdiriatas:
  7. Pemerintah
  8. PengurusDesaBudaya
  9. PerwakilanInstansi
  10. Sejumlah orang yang di tetapkansebagaiundangan
  11. Perwakilanorganisasikemasyarakatan
  12. PerwakilanPaguyuban-paguyuban

 

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Sumber-Sumber keuangan DESA BUDAYA DLINGO diperoleh dari:

  1. Sumbangan sukarela.
  2. Sumbangan perorangan.
  3. Sumbangan pemerintah Desa
  4. Sumbangan lembaga atau organisasi asing yang sah menurut undang-undang Negara.
  5. Sumbangan Donatur yang sifatnya tidak mengikat.
  6. Usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 13
Semua dana dipergunakan untuk keperluan organisasi demi menunjang terlaksananya program organisasi.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 14
Desa Budaya Dlingo memiliki atribut Lambang, Bendera, tidak dapat dipakai sebelum dibenarkan oleh keputusan rapat

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan Musyawarah DESA BUDAYA DLINGO

Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Bantul, DIY

Pada tanggal, 03Mei 2021

Pengurus DESA BUDAYA DLINGO

 

Ketua                                                                                      Sekretaris

 

Duwi Candra, S. Kom                                                            Tutik Apriyanti, S. Ak

 

Mengetahui

Kepala Desa Dlingo

 

 

 

Agus Purnomo

KEPANEWONDLINGO,KABUPATEN BANTUL

Sekertariat: Balai Budaya Kertojayan, Dlingo 2, Dlingo, Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55783

STRUKTUR ORGANISASI DESA BUDAYA DLINGO

Pembina          :

   Unsur Kecamatan                      : Eling Purwanto S.E

   Unsur Desa                                : 1. Agus Purnomo

  1. Turyadi, A. Md

   Unsur Tokoh Masyarakat          : 1. H. Haryono, S.Pd

  1. Seno, A.Md
    1. Pengurus harian
  • Ketua : 1. Duwi Candra, S. Kom
  1. Markus
  • Sekretaris : Tutik Apriyanti, S. Ak
  • Bendahara : Rina Nurfamelia, S.Pd
    1. Seksi – seksi
    2. a) seksi adat Tradisi, Kesenian dan Permainan Tradisional : Suprihanto
    3. b) seksi bahasa, sastra dan aksara : Mujiman
    4. c) seksi kerajinan, kuliner dan pengobatan tradisional : Eko Santoso
    5. d) Seksi penataan ruang dan warisan budaya : Rino Adi Saputra

 

                                                                                               

Dlingo, 03Mei 2021

Ketua                                                                                                  Sekretaris

 

 

Duwi Candra, S. Kom                                                                                    Tutik Apriyanti, S. Ak

 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License