BPKPAD GELAR BEBAS DENDA ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 1994-2025 UNTUK SEMUA WARGA KALURAHAN DLINGO

Anisah Hidayati 20 Agustus 2026 14:43:17 WIB

DLINGO — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Melalui program bertajuk "MERDEKA DARI DENDA PBB-P2", BPKPAD Bantul membebaskan sanksi denda administratif untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan ini berlaku untuk tunggakan PBB-P2 dengan tahun pajak 1994 sampai dengan 2025. Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan selama puluhan tahun tersebut dapat melunasi pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.


Program ini akan berlangsung mulai 17 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan momentum ini agar tidak terbebani denda yang terus menumpuk. Program pemutihan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Bantul.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di loket pembayaran yang telah ditunjuk, kantor kelurahan/desa, atau melalui kanal pembayaran online resmi milik Pemerintah Kabupaten Bantul.

Komentar atas BPKPAD GELAR BEBAS DENDA ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 1994-2025 UNTUK SEMUA WARGA KALURAHAN DLINGO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License