JAGA WARGA
Administrator 24 Oktober 2024 11:17:21 WIB
LURAH DLINGO KAPANEWON DLINGO KABUPATEN BANTUL KEPUTUSAN LURAH DLINGO NOMOR … TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN OMAH JAGA WARGA TINGKAT KALURAHAN MASA JABATAN 2024 - 2027 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA LURAH DLINGO, |
||
Menimbang |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketemtuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan (6) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Perlu menetapkan Keputusan Lurah Dlingo tentang Pembentukan Omah Jaga Warga Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul |
|
||
Memperhatikan |
: |
Berdasarkan Hasil Musyawarah Kalurahan tentang Pembentukan Omah Jaga Warga di Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul Pada Tanggal …………………….. 2024; |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN LURAH DLINGO TENTANG PEMBENTUKAN OMAH JAGA WARGA KALURAHAN DLINGO KAPANEWON DLINGO KABUPATEN BANTUL |
KESATU |
: |
Pengurus Omah Jaga Warga Kalurahan Dlingo, dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Lurah ini. |
KEDUA |
: |
Omah Jagawara mempunyai tugas membantu:
|
KETIGA |
: |
Omah Jaga Warga mempunyai fungsi
|
KEEMPAT |
: |
Omah Jaga Warga berwenang:
|
KELIMA |
: |
Masa jabatan Pengurus Jaga Warga adalah 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih Kembali berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
KEENAM |
: |
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota dan pengurus Omah Jaga Warga sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Maka dilaksanakan pergantian antar waktu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan semenjak pengurus Jaga Warga berhenti yang dilakukan melalu Musyawarah dan Mufakat yang dihadiri Lurah, Anggota dan Pengurus Omah Jaga Warga, dan hasil musywarah mufakat tersebut disampaikan untuk ditetapkan melalui Keputusan Lurah. |
KETUJUH |
: |
Pembiayaan Kegiatan Omah Jaga Warga dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang bersumber dari :
|
KEDELAPAN |
: |
Keputusan ini muali berlaku pada tanggal ditetapkan |
Ditetapkan di Dlingo,
Pada tanggal………………………2024
Lurah Dlingo
AGUS PURNOMO
Tembusan, dikirimkan Kepada Yth. :
- Bupati Bantul;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY;
- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DIY;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabpaten Bantul;
- Kapanewon Dlingo;
- Badan Permusywaratan Kalurahan Dlingo;
- Anggota Omah Jaga Warga yang bersangkutan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN LURAH DLINGO
KAPANEWON DLINGO
KABUPATEN BANTUL
NOMOR TAHUN 2024
TANGGAL……………………..
TENTANG PEMBENTUKAN OMAH JAGA WARGA
SUSUNAN PERSONLIA
JAGA WARGA KALURAHAN DLINGO
NO |
JABATAN DALAM ORGANISASI |
NAMA |
1 |
2 |
3 |
1. |
Pembina |
|
2. |
Koordinator |
|
3. |
Ketua |
|
4. |
Sekretaris |
|
5. |
Bendahara |
|
6. |
Bidang Perlindungan Keamanan, Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Kesejahteraan Masyarakat |
|
7. |
Bidang Sosial, Budaya, Keagamaan, Kepemudaan dan Olahraga |
|
Lurah Dlingo
AGUS PURNOMO
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License