JAGA WARGA

Administrator 24 Oktober 2024 11:17:21 WIB

LURAH  DLINGO

KAPANEWON DLINGO KABUPATEN BANTUL

KEPUTUSAN LURAH DLINGO

NOMOR  …  TAHUN 2024

TENTANG

PEMBENTUKAN OMAH JAGA WARGA TINGKAT KALURAHAN

MASA JABATAN 2024 - 2027


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


LURAH DLINGO,

Menimbang

:

Bahwa untuk melaksanakan ketemtuan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (5) dan (6) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Perlu menetapkan Keputusan Lurah Dlingo tentang Pembentukan Omah Jaga Warga Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul

   
  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan LEmbaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5495);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5587) Sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KEdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 9) Sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peribahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 3);
  7. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 28);
  8. Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 28);

Memperhatikan

:

Berdasarkan Hasil Musyawarah Kalurahan tentang Pembentukan Omah Jaga Warga di Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul Pada Tanggal …………………….. 2024;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN LURAH DLINGO TENTANG PEMBENTUKAN OMAH JAGA WARGA KALURAHAN DLINGO KAPANEWON DLINGO KABUPATEN BANTUL

KESATU

:

Pengurus Omah Jaga Warga Kalurahan Dlingo, dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Lurah ini.

KEDUA

:

Omah Jagawara mempunyai tugas membantu:

  1. Menyelesaikan Konflik social yang terjadi di Lingkungan Masyarakat;
  2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan; dan
  3. Melakukakan koordinasi dengan pranata social Masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat.

KETIGA

:

Omah Jaga Warga mempunyai fungsi

  1. Sebagai mediator dalam penyelesaian Konflik Sosial;
  2. Sebagai perwakilan Masyarakat dalam menyempaikan aspirasi kepada Lurah; dan
  3. Sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi Masyarakat.

KEEMPAT

:

Omah Jaga Warga berwenang:

  1. Mengundang pihak-pihak yeng berkepentingan;
  2. Meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan Keputusan;
  3. Melakukan rapat tertutup maupun terbuka bersma seluruh anggota Omah Jaga Warga/Pranata Sosial yang ada;
  4. Mengambil Keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi Bersama; dan atau
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah dalam menyelesaikan suatu Permasalahan

KELIMA

:


Masa jabatan Pengurus Jaga Warga adalah 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih Kembali berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEENAM

:

Dalam hal terjadi pemberhentian anggota dan pengurus Omah Jaga Warga sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Maka dilaksanakan pergantian antar waktu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan semenjak pengurus Jaga Warga berhenti yang dilakukan melalu Musyawarah dan Mufakat yang dihadiri Lurah, Anggota dan Pengurus Omah Jaga Warga, dan hasil musywarah mufakat tersebut disampaikan untuk ditetapkan melalui Keputusan Lurah.

KETUJUH

:

Pembiayaan Kegiatan Omah Jaga Warga dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang bersumber dari :

  1. Swaaya dan Partisipasi Masyarakat;
  2. APBD DIY;
  3. APBD Kabupaten Bantul;
  4. APBKal Kalurahan Dlingo;
  5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

KEDELAPAN

:

Keputusan ini muali berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Dlingo,

Pada tanggal………………………2024

Lurah Dlingo



AGUS PURNOMO







Tembusan, dikirimkan Kepada Yth. :

  1. Bupati Bantul;
  2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY;
  3. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DIY;
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabpaten Bantul;
  5. Kapanewon Dlingo;
  6. Badan Permusywaratan Kalurahan Dlingo;
  7. Anggota Omah Jaga Warga yang bersangkutan.

LAMPIRAN 

KEPUTUSAN LURAH DLINGO

KAPANEWON DLINGO

KABUPATEN BANTUL

NOMOR      TAHUN 2024

TANGGAL……………………..

TENTANG PEMBENTUKAN OMAH JAGA WARGA

 

SUSUNAN PERSONLIA

JAGA WARGA KALURAHAN DLINGO

 

NO

JABATAN DALAM ORGANISASI

NAMA

1

2

3

1.

Pembina

  1. Agus Purnomo
  2. Moh. Samsyul Malik, A.Md.

2.

Koordinator

  1. Radi

3.

Ketua

  1. Supriyanto
  2. Sucipto

4.

Sekretaris

  1. Rifai Ananda, S.Pd.
  2. Mimin Hidayah

5.

Bendahara

  1. Suyatini, S.Pd.
  2. Ayu Bella Pratiwi, S.Pd

6.

Bidang Perlindungan Keamanan, Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Kesejahteraan Masyarakat

  1. Lasiran
  2. Samiran
  3. Agus Purnama (Bhabinkamtibmas)
  4. Budianta (Babinsa)
  5. Lukana (Babinsa)
  6. Agus Triyatno

7.

Bidang Sosial, Budaya, Keagamaan, Kepemudaan dan Olahraga

  1. Samirin, S.Pd.I
  2. Markus
  3. Tuharno
  4. Ahamd Reza Firmansyah, S.Pd.I
  5. Giriyanto
  6. Gunadi (Paksikaton)
  7. Asroji 

 

Lurah Dlingo



AGUS PURNOMO

 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License