KALURAHAN DLINGO MENGHADIRI UNDANGAN DESK KARTOMETRIK SINKRONISASI BATAS WILAYAH KAB.BANTUL DAN KAB.
Anisah Hidayati 02 September 2026 10:43:07 WIB
Dlingo, 2 September 2026 — Pemerintah Kalurahan Dlingo mengikuti kegiatan Desk Kartometrik Garis Batas Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul yang diselenggarakan oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan dan sinkronisasi garis batas daerah DIY, khususnya wilayah yang berbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan desk kartometrik dilaksanakan pada 31 Agustus sampai dengan 4 September 2026 bertempat di Ruang Rapat Dharma Praja, Gedung Kresna Lantai III, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Kegiatan melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) DIY, TPBD Kabupaten Bantul, TPBD Kabupaten Gunungkidul, Kantor Wilayah ATR/BPN DIY, Kantor Pertanahan masing-masing kabupaten, serta Panewu dan Kalurahan sesuai dengan subsegmen batas yang dibahas.
Dalam jadwal kegiatan, Kalurahan Dlingo terlibat dalam pembahasan subsegmen batas wilayah dengan Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Pada Rabu, 2 September 2026, pembahasan meliputi subsegmen Dlingo–Bleberan pada pukul 08.00–09.00 WIB dan Dlingo–Banyusoco pada pukul 09.00–10.00 WIB. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan pada subsegmen Muntuk–Banyusoco, Mangunan–Banyusoco, serta Mangunan–Girisuko.
Melalui kegiatan ini, dilakukan pembahasan secara teknis terhadap garis batas wilayah berdasarkan data dan dokumen pendukung yang dimiliki masing-masing kalurahan. Pemerintah Kalurahan juga diminta membawa data dukung penarikan garis batas, antara lain peta kalurahan lama, sertifikat persil terluar, leger, serta data tanah Sultan Ground (SG) dan tanah Kalurahan.
Kegiatan desk kartometrik diharapkan dapat mendukung proses sinkronisasi dan penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul sehingga diperoleh garis batas yang jelas, berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan batas wilayah menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian terhadap wilayah kewenangan masing-masing daerah dan kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KALURAHAN DLINGO MENGHADIRI UNDANGAN DESK KARTOMETRIK SINKRONISASI BATAS WILAYAH KAB.BANTUL DAN KAB.
- FESTIVAL KESENIAN RAKYAT MERIAHKAN HARI JADI KALURAHAN DLINGO KE-151
- BPKPAD GELAR BEBAS DENDA ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 1994-2025 UNTUK SEMUA WARGA KALURAHAN DLINGO
- KALURAHAN DLINGO IKUTI UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI
- LAYANAN AKTIVASI IKD AKAN HADIR DI KALURAHAN DLINGO
- MUSYAWARAH PADUKUHAN PPBMP 2027 PADUKUHAN POKOH II
- MUSYAWARAH PADUKUHAN PPBMP 2027 PADUKUHAN POKOH I
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















