USER DLINGO MENGHADIRI SOSIALISASI PENGALOKASIAN ADD
Administrator 19 Februari 2019 20:28:12 WIB
DLINGOWORO (19/2) - User Desa Dlingo menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2019 tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa tahun anggaran 2019, Selasa 19 Februari 2019 pukul 09.00 wib di Gedung serba guna Wijirejo Pandak Bantul. Adapun yang terundang dalam acara ini yakni Bendahara Desa melalui Lurah Desa se Kabupaten Bantul.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dimaksud dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan ADD pada bagian kesatu pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam APBD pasal 2 Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).(Lin)
Komentar atas USER DLINGO MENGHADIRI SOSIALISASI PENGALOKASIAN ADD
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License