SK Gub

Administrator 10 April 2019 13:16:37 WIB

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 36 TAHUN 2014

TENTANG

DESA/KELURAHAN BUDAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

Menimbang     :

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka salah satu urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah di bidang kebudayaan;
  2. Bahwa Desa Budaya telah diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 325/KPTS/1995 tentang Pembentukan Desa Bina Budaya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Bahwa untuk lebih meningkatkan upaya pelestarian kebudayaan di tingkat Desa/Kelurahan maka Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disesuaikan;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Desa/Kelurahan Budaya;

 

Mengingat       :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4);
  10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : PERATURAN GUBERNUR TENTANG DESA/KELURAHAN BUDAYA.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Budaya adalah aktivitas manusia baik secara lahiriah maupun batiniah dan hasil-hasilnya, diantaranya dalam wujud adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya.
  2. Desa/Kelurahan Budaya adalah desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya yang dlimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya.
  3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Republik Indonesia.
  4. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota dalam wilayah kerja kecamatan.
  5. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Dinas Kebudayaan adalah Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman dalam:

  1. Penetapan Desa/Kelurahan Budaya;
  2. Pengembangan, pemberdayaan, dan pelestarian segala kekayaan budaya yang dimiliki oleh Desa/Kelurahan Budaya.

 

Pasal 3

  1. Pemerintah Desa/Kelurahan mengusulkan penetapan Desa/Kelurahan Budaya kepada Gubernur melalui Dinas Kebudayaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  2. Profil Desa/Kelurahan yang meliputi:
  • Demografi desa/kelurahan; dan
  • Potensi budaya yang meliputi adat dan tradisi, kesenian, bahasa, sastra, dan aksara kerajinan, kuliner dan pengobatan tradisional, penataan ruang dan warisan budaya;
  1. Rencana program kegiatan; dan
  2. Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.
  3. Dinas Kebudayaan menyampaikan rekomendasi penetapan Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur berdasarkan hasil penilaian Tim Akreditasi.
  4. Formulir persyaratan pengusulan Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

 

Pasal 4

  1. Klasifikasi Desa/Kelurahan Budaya terdiri dari 3 (tiga) taraf perkembangan sebagai berikut:
  2. tumbuh;
  3. berkembang; dan
  4. Parameter penilaian dan pengklasifikasian Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
  5. Klasifikasi Desa/Kelurahan Budaya ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas Kebudayaan sesuai dengan hasil penilaian Tim Akreditasi.
  6. Evaluasi terhadap klasifikasi masing-masing Desa/Kelurahan Budaya dilakukan 5 (lima) tahun sekali sejak tanggal penetapan Desa/Kelurahan Budaya.

 

Pasal 5

  1. Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Budaya harus menggali potensi dan melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki.
  2. Dinas Kebudayaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kebudayaan dan Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pembinaan agar Desa/Kelurahan Budaya dapat mempertahankan dan mengembangkan potensi budayanya.

 

Pasal 6

  • Pembentukan Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan.
  • Anggota Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. ahli arsitektur;
  2. pemerhati budaya;
  3. seniman; dan
  4. unsur Dinas Kebudayaan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.
  • Masa kerja Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun.

 

Pasal 7

  • Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki fungsi:
  1. memberikan pertimbangan dan arahan pengelolaan Desa/Kelurahan Budaya;
  2. menilai setiap usulan pembentukan Desa/Kelurahan Budaya;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Desa/Kelurahan Budaya; dan
  4. membantu pelaksanaan program dan kegiatan Desa/Kelurahan Budaya yang dilakukan Dinas Kebudayaan.
  • Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut :
  1. melakukan evaluasi penetapan Desa/Kelurahan Budaya sebagai dasar pertimbangan penetapan klasifikasi akreditasi setiap 5 (lima) tahun sekali;
  2. melakukan kunjungan lapangan, sarasehan, dan kajian dalam rangka menilai, mengawasi dan mengevaluasi, serta membina Desa/Kelurahan Budaya;
  3. menyusun rekomendasi terhadap pemecahan masalah dan pengembangan potensi Desa/Kelurahan Budaya secara berkala 1 (satu) tahun sekali;
  4. membantu pelaksanaan program dan kegiatan Desa/Kelurahan Budaya yang dilakukan Dinas Kebudayaan; dan
  5. memberikan rekomendasi penunjukkan tenaga pendamping teknis Desa/Kelurahan Budaya.
  • Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Tim Akreditasi dapat dibantu Sekretariat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan.

 

Pasal 8

  1. Setelah dilakukan penetapan Desa/Kelurahan Budaya, Pemerintah Desa/Kelurahan harus menetapkan Pengurus Pengelola Desa/Kelurahan Budaya.
  2. Pengurus Pengelola Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pembina dan Pengurus Harian.
  3. Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari 4 (empat) unsur, meliputi:
  4. wakil dari pemerintah kecamatan;
  5. wakil dari pemerintah desa/kelurahan;
  6. tokoh masyarakat; dan/atau
  7. tokoh budaya.
  8. Pengurus Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
  9. ketua;
  10. sekretaris;
  11. bendahara; dan
  12. seksi-seksi yang membidangi urusan tertentu sesuai kebutuhan.
  13. Kriteria anggota Pengurus Harian sebagai berikut:
  14. warga Desa/Kelurahan setempat; dan
  15. sekurang-kurangnya 1 (satu) wakil dari Pemerintah Desa/Kelurahan.
  16. Masa kerja kepengurusan Pengelola Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun.
  17. Kepengurusan Organisasi Pengelola Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pengelola Desa/Kelurahan Budaya.

 

Pasal 9

Pengelola Desa/Kelurahan Budaya memiliki tugas melakukan pengelolaan kekayaan dan keragaman budaya di Desa/Kelurahannya.

 

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pengelola Desa/Kelurahan Budaya memiliki fungsi:

  1. perencanaan program dan kegiatan pengelolaan Desa/Kelurahan Budaya;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. membantu pelaksanaan program dan kegiatan Desa/Kelurahan Budaya yang dilakukan Dinas Kebudayaan; dan
  4. pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Dinas Kebudayaan setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 11

  • Desa/Kelurahan Budaya membentuk Forum Desa/Kelurahan Budaya sebagai sarana tukar-menukar informasi, komunikasi dan kerja sama antar Pengelola Desa/Kelurahan Budaya.
  • Anggota pengurus Forum Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Desa/Kelurahan Budaya sebagai anggota secara musyawarah dan mufakat.
  • Kepengurusan Forum Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan.
  • Struktur organisasi Forum Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. ketua;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  • Masa kerja Kepengurusan Forum Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun.
  • Dinas Kebudayaan melakukan pembinaan terhadap Forum Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 12

Forum Desa/Kelurahan Budaya memiliki tugas:

  1. menampung dan menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan Desa/Kelurahan Budaya kepada Dinas Kebudayaan dan pengampu kepentingan lainnya melalui Tim Akreditasi;
  2. melaksanakan temu Forum Desa/Kelurahan Budaya minimal 1 (satu) tahun sekali;
  3. membantu Tim Akreditasi dan Dinas Kebudayaan dalam penyusunan program dan kegiatan Desa/Kelurahan Budaya; dan
  4. membantu pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kebudayaan tentang Pembinaan Desa/Kelurahan Budaya.

 

Pasal 13

 

  1. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pembinaan terhadap Desa/Kelurahan Budaya.
  2. Bentuk pembinaan Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:\
  3. peningkatan manajemen;
  4. peningkatan wawasan dan keterampilan teknis;
  5. dukungan promosi dan informasi;
  6. fasilitasi sarana dan prasarana;
  7. fasilitasi penyelenggaraan event dan kompetisi;
  8. pengkajian pengembangan; dan
  9. pendampingan tenaga teknis.
  10. Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan hasil musyawarah antara Dinas Kebudayaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kebudayaan, Tim Akreditasi, dan Forum Desa/Kelurahan Budaya setiap 1 (satu) tahun sekali.

 

Pasal 14

  1. Peningkatan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pengelola Desa/Kelurahan Budaya.
  2. Pembinaan peningkatan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan:
  3. pelatihan di bidang manajerial;
  4. pelatihan di bidang pengembangan jaringan;
  5. pendampingan organisasi; dan
  6. studi banding.

 

Pasal 15

  1. Peningkatan wawasan dan keterampilan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b diarahkan untuk meningkatkan motivasi, pengetahuan, partisipasi, dan regenerasi warga masyarakat Desa/Kelurahan Budaya untuk menggali potensi dan melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki.
  2. Pembinaan peningkatan wawasan dan keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain dengan:
  3. sosialisasi program;
  4. lokakarya;
  5. pelatihan keterampilan; dan

 

Pasal 16

  1. Dukungan promosi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c diarahkan untuk mempromosikan potensi budaya dan menginformasikannya kepada masyarakat luas.
  2. Bentuk dukungan promosi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
  3. pembuatan material informasi (buletin, brosur);\
  4. pembuatan dan pemutakhiran basis data;
  5. pameran dan pergelaran;
  6. pendokumentasian kegiatan;
  7. pengembangan kerja sama dengan pemangku kepentingan; dan
  8. pemanfataan teknologi informasi.

 

Pasal 17

  1. Fasilitasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, diarahkan untuk memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menyelenggarakan kegiatan budaya.
  2. Bentuk fasilitasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat berupa:
  3. pembangunan balai budaya;
  4. penyediaan aksesibilitas dan prasarana lingkungan; dan
  5. bantuan kostum dan peralatan budaya.

 

Pasal 18

  1. Pembinaan dalam bentuk fasilitasi penyelenggaraan event dan kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mempromosikan dan mengukur tingkat kemajuan Desa/Kelurahan Budaya.
  2. Fasilitasi penyelenggaraan event dan kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dalam bentuk pergelaran budaya yang dimiliki Desa/Kelurahan Budaya.
  3. Penyelenggaraan event dan kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
  4. gelar potensi Desa/Kelurahan Budaya;
  5. lomba Desa/Kelurahan Budaya; dan
  6. kompetisi jenis potensi budaya.
  7. Event dan kompetisi dalam bentuk gelar potensi Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diselenggarakan setahun sekali dan bersifat mengikat bagi seluruh Desa/Kelurahan Budaya.
  8. Kompetisi dalam bentuk Lomba Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali dan bersifat mengikat bagi seluruh Desa/Kelurahan Budaya.
  9. Kompetisi dalam bentuk kompetisi jenis potensi budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diselenggarakan setiap tahun dan bersifat terbuka bagi Desa/Kelurahan Budaya.

 

Pasal 19

  1. Pembinaan dalam bentuk pengkajian pengembangan Desa/Kelurahan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f dilakukan untuk memberikan arahan pengelolaan Desa/Kelurahan Budaya.
  2. Dinas Kebudayaan melakukan kajian pengembangan Desa/Kelurahan Budaya berupa Rencana Aksi Pengelolaan Desa/Kelurahan Budaya dan Rencana Induk Pengembangan masing-masing Desa/Kelurahan Budaya.

 

Pasal 20

  1. Pembinaan dalam bentuk pendampingan tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g diarahkan untuk meningkatkan kualitas suatu aktifitas dan karya budaya di Desa/Kelurahan Budaya.
  2. Pendampingan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan tenaga pendamping teknis.
  3. Tenaga pendamping teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas Kebudayaan dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Akreditasi dan kemampuan keuangan daerah.

Bentuk-bentuk pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Desa/Kelurahan Budaya dan berdasarkan arahan Dinas Kebudayaan.

 

Pasal 21

Biaya sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kelurahan dan sumber-sumber dana lain yang sah.

 

 

Pasal 22

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Desa Budaya yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 325/KPTS/1995 tentang Pembentukan Desa Bina Budaya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan masih berlaku dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.

 

Pasal 23

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

Ditetapkan di Yogyakarta

pada tanggal  2 Juni 2014

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

 

ttd

 

HAMENGKU BUWONO X

 

Diundangkan di Yogyakarta

pada tanggal  2 Juni 2014

 

SEKRETARIS DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

 

ttd

                                   

ICHSANURI

 

BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014  NOMOR  36

 

Salinan Sesuai Dengan Aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

 

ttd

 

SUMADI

Pembina Tingkat I (IV/b)

NIP. 19630826 198903 1 007

 

PENJELASAN

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 36 TAHUN 2014

TENTANG

DESA/KELURAHAN BUDAYA

 

  1. UMUM

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 325 /KPTS/1995 tentang Pedoman Pembentukan Desa Bina Budaya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ditujukan untuk mendukung pembangunan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka mencapai hal-hal sebagai berikut:

  1. mewujudkan terbinanya nilai-nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal harga diri dan memperkokoh jiwa persatuan;
  2. menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk menjaring dan menyerap nilai-niai budaya yang positif; dan
  3. menanamkan disiplin, jiwa patriotisme dan kebanggaan nasional guna mendorong kemampuan untuk berkembang dengan kekuatan sendiri dan memperkuat ketahanan nasional.

Maksud Pembentukan Desa Budaya adalah sebagai salah satu upaya menampung segala aspirasi masyarakat dalam pengembangannya, pembinaan dan pelestarian seni budaya yang berada di tingkat desa, sehingga dapat memperkuat keberadaan kebudayaan daerah dan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat tentang kebudayaan. Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Desa Budaya didefinisikan sebagai suatu desa dan wilayah yang tumbuh dan berkembang segala kreativitas seni budaya yang didukung oleh pamong budaya serta kesadaran masyarakat untuk memasyarakatkan sadar budaya.

Kelemahan yang dirasakan dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 325 /KPTS/1995, tentang Pedoman Pembentukan Desa Bina Budaya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diantaranya adalah:

  1. cakupan wilayah sebagai basis pembinaan budaya cenderung diarahkan di wilayah administrasi desa dan kurang mengakomodasi wilayah administrasi kelurahan;
  2. kriteria sebagai desa budaya dan penekanan pembinaan budaya cenderung diarahkan pada aspek kesenian dan kegiatan tradisi.

Dengan mendasarkan pada kekurangan yang ada pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 325 /KPTS/1995 tersebut di atas, maka sudah seharusnya peraturan tersebut diperbarui agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Desa/Kelurahan Budaya perlu dipahami sebagai desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengonservasi kekayaan potensi budaya yang dilimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya. Upaya pelestarian (perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) kekayaan dan keberagaman budaya di wilayah administrasi desa maupun kelurahan ini dimaksudkan untuk mengukuhkan jati diri keyogyakartaan sebagai bagian integral dari kebhinekatunggalikaan kebudayaan nasional dan menjadi salah satu bagian dari keberagaman kebudayaan internasional. Oleh karena itu, untuk mendukung upaya pelestarian budaya di tingkat desa dan kelurahan perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.

Penjelasan lebih lanjut atas adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya sebagai berikut

  1. adat dan tradisi di sini adalah rangkaian tindakan atau perbuatan yang terikat pada aturan-aturan tertentu berdasarkan adat istiadat, agama dan kepercayaan yang diyakini oleh suatu kelompok masyarakat yang dalam pelaksanaannya, selalu dikaitkan dengan maksud tertentu, waktu, tempat, perlengkapan, dan partisipan yang terlibat;
  2. kesenian atau seni adalah kegiatan atau perilaku ekspresif manusia yang menghasilkan karya keindahan dalam rangka pemuasan hasratnya akan keindahan, baik dalam bentuk perunjukan maupun non pertunjukan. Penggolongan bentuk seni tersebut terkait dengan media penyajian dan cara menikmatinya;
  3. permainan tradisional adalah kegiatan yang diatur oleh suatu peraturan permainan yang merupakan warisan dari generasi terdahulu yang dilakukan manusia (terutama anak-anak) dengan tujuan untuk mendapatkan kegembiraan. Permainan tradisional secara bendawi (properti yang dipakai) terkadang dapat dikategorikan sebagai karya seni kriya, iringan lagu dapat dikategorikan sebagai karya seni sastra dan aktivitas permainan seringkali dipertontonkan sebagai suatu pertunjukan;
  4. bahasa adalah bahasa Jawa yaitu bahasa yang dipakai secara turun-temurun oleh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan Suku Jawa pada umumnya, sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya;
  5. sastra adalah sastra Jawa yaitu karya kreatif yang berupa pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkapkan secara estetis dalam bahasa dan/atau aksara Jawa. Sastra Jawa dapat dikategorikan dalam bentuk lisan maupun tulisan diantaranya dalam bentuk geguritan, tembang, dan cerita rakyat
  6. aksara adalah aksara Jawa yaitu carakan atau huruf yang mempunyai bentuk, tanda, grafis, sistem, dan tatanan penulisan Jawa
  7. kerajinan adalah benda buatan manusia yang pada dasarnya memiliki nilai seni namun dalam proses produksinya dilakukan secara massal dan penggunaannya lebih fungsional
  8. kuliner adalah proses kegiatan atau hasil kegiatan untuk menghasilkan suatu jenis makanan tertentu.
  9. pengobatan tradisional adalah cara pengobatan dan bahan atau ramuan bahan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman;
  10. penataan ruang, bangunan, dan lingkungan yang berkarakter khas lokal adalah suatu kawasan atau wilayah sebagai karya budaya yang diwujudkan dalam bentuk penataan ruang permukiman dan bangunan menandai kesadaran penghuninya dalam mengapresiasi alam lingkungan berdasarkan kearifan budaya lokal yang dimiliki secara turun temurun;
  11. warisan budaya adalah benda, bangunan, strukrur, situs, kawasan di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting yang telah tercatat di Daftar Warisan Budaya Daerah tetapi belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
    1. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup Jelas.

 

Pasal 2

 

Cukup Jelas.

 

Pasal 3

 

Cukup Jelas.

 

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan bertaraf tumbuh adalah Desa/Kelurahan Budaya yang berbagai potensi budaya yang dimilikinya belum dieksplorasi dan dikelola secara optimal melalui kerja yang teorganisasi, tersistem dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Desa/Kelurahan tersebut.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan bertaraf berkembang adalah Desa/Kelurahan Budaya yang telah menampakkan eksistensinya. Berbagai potensi budaya yang dimiliknya telah dieksplorasi dan dikelola dengan cukup baik dan berorientasi pada kerja yang terorganisasi, tersistem dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Desa/Kelurahan.

 

Huruf c

Yang dimaksud taraf maju adalah Desa/Kelurahan Budaya yang telah hadir dengan eksistensi yang kuat. Berbagai potensi budaya yang dimilikinya telah dieksplorasi dan dikelola secara optimal melalui kerja yang terorganisasi, tersistem dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Desa/Kelurahan.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Cukup jelas.

 

Pasal 6

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan ahli arsitektur adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan pemerhati budaya adalah orang yang pekerjaannya meneliti dan mengritisi perkembangan budaya.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan seniman adalah seseorang yang kreatif, atau inovatif, atau mahir dalam bidang seni.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 8

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Cukup jelas.

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan gelar potensi Desa/Kelurahan Budaya adalah pergelaran keragaman dan kekayaan budaya yang dimiliki oleh Desa/Kelurahan Budaya dengan lokasi pagelaran dipusatkan di satu tempat tidak harus di Desa/Kelurahan Budaya. Contoh kegiatan ini antara lain pergelaran dan pameran potensi Desa/Kelurahan Budaya.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan lomba Desa/Kelurahan Budaya adalah kegiatan penilaian terhadap keragaman dan Desa/Kelurahan Budaya dengan lokasi kegiatan di Desa/Kelurahan Budaya yang bersangkutan. Contoh kegiatan ini antara lain dalam bentuk Festival Desa/Kelurahan Budaya;.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan kompetisi jenis budaya adalah kegiatan penilaian terhadap suatu aspek budaya tertentu dengan lokasi kegiatan dipusatkan di suatu tempat. Contoh kompetisi ini antara lain adalah Festival Ketoprak, Festival Kerajinan, Festival Upacara Adat.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Cukup jelas.

 

Pasal 21

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Cukup jelas

.

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License