SOSIALISASI PROGRAM BEDAH RUMAH BSPS DI DLINGO

Carik 03 Oktober 2019 12:38:15 WIB

DLINGOWORO ( 03/10) Sosialisasi terkait program BSPS 2019 telah dilaksanakan di desa Dlingo tepatnya di Aula Pertemuan Balai Desa Dlingo pukul 09.00 sampai dengan Selesai. Acara dipimpin oleh Lurah Desa dan dihadiri oleh Narasumber dan pendamping bantuan BSPS, Dukuh, RT, Pendamping Desa, dan tokoh masyarakat.

Tentunya berita tentang bantuan perumahan (RTLH, BSPS dan Bantuan Swadaya lainnya) sangat santer terdengar di masyarakat. Dengan cepat pula banyak masyarakat yang menanggapinya dengan berasumsi yang bermacam-macam. Ada yang menanggapinya dengan positif namun ada juga yang menyalah artikan bantuan tersebut. Bukan hal baru lagi, bantuan rumah dalam bentuk apapun sering menimbulkan konflik dalam kesenjangan social masyarakat. Terutama menjadi salah satu penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Hal itu karena minimnya informasi yang diperoleh oleh masyarakat terkait bantuan rumah tersebut. Itulah pentingnya adanya sosisialisasi dan menanggapi berita bukan hanya dari satu sumber saja supaya tidak terjadi miss communication antara warga dan pemerintah desa.

Salah satu bantuan swadaya perumahan yang akan diberikan kepada calon penerima bantuan adalah BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Perlu diketahui bahwa bantuan BSPS tersebut bukanlah berasal dari pemerintah desa namun langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang didanai oleh Bank Dunia. Untuk verifikasi by name calon penerima program BSPS juga dilakukan oleh pihak ketiga. Sehingga pemerintah desa tidak memiliki kewenangan terkait by name penerima program tersebut. Dalam pelaksanaanya juga akan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan yang juga bukan dari pemerintah desa Dlingo. Di desa Dlingo sendiri akan didampingi oleh 1 fasilitator pendamping lapangan untuk 37 calon penerima bantuan BSPS.

Pemerintah terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah ini. Dalam pelaksanaannya akan dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Adapun beberapa kriteria calobn penerima BSPS yang disampaikan oleh narasumber dalam sosialisasi program BSPS di Desa Dlingo adalah :

 

  • Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga,
  • Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah,
  • Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah namun tidak layak huni.
  • Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya,
  • Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.
  • Dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa.

 

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui bersama mengenai bantuan perumahan BSPS. Sebagai warga yang baik, akan lebih baik jika kita menyaring berita dari banyak sumber yang valid, dan jangan mudah untuk mempercayai berita HOAX. Mari kita semua ikut berpartisipasi mewujudkan Desa Dlingo yang maju dengan saling gotong royong dengan bersama-sama pemerintahan desa yang terbuka dan saling mendukung. Supaya bisa memajukan desa Dlingo tercinta. (Min)

 

Komentar atas SOSIALISASI PROGRAM BEDAH RUMAH BSPS DI DLINGO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License