INFORMASI SEPUTAR KIA DI KALURAHAN DLINGO

Anisah Hidayati 09 Juli 2026 10:42:18 WIB

Dlingo – Pemerintah Kalurahan Dlingo menginformasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi warga yang telah mengajukan perubahan Kartu Identitas Anak (KIA) maupun pembuatan KIA baru, bahwa pengambilan KIA dilakukan di Kapanewon Dlingo setelah warga menerima konfirmasi dari Kalurahan melalui Bapak Dukuh di wilayah masing-masing.

Ketentuan ini bertujuan agar proses distribusi KIA dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari Kalurahan sebelum mengambil KIA di Kapanewon.

Adapun persyaratan pengambilan KIA adalah sebagai berikut:

  • Perubahan KIA: Pengambilan KIA baru wajib membawa KIA lama sebagai syarat penukaran.
  • KIA Hilang: Pengambilan KIA pengganti dilakukan dengan menunjukkan akta kelahiran asli anak sebagai persyaratan.

Pemerintah Kalurahan Dlingo mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran pelayanan administrasi kependudukan. Melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, diharapkan seluruh proses pengurusan KIA dapat memberikan kemudahan bagi warga.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat Kalurahan Dlingo dalam mendukung tertib administrasi kependudukan.

Komentar atas INFORMASI SEPUTAR KIA DI KALURAHAN DLINGO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License