RAKOR PPK PPS SE KECAMATAN DLINGO PASCA PEMUNGUTAN SUARA
Administrator 17 Mei 2019 18:16:00 WIB
DLINGOWORO (17/5) - PPK menyelenggarakan rapat koordinasi bersama PPS se Kecamatan Dlingo pada hari Jum'at 17 Mei 2019 pukul 16.30 wib di Pendopo Kecamatan Dlingo. Rakor dipimpin oleh ketua PPK Kecamatan Dlingo Jiyono. Acara dibuka dengan bacaan basmallah bersama. Sambutan ketua PPK, " Setelah rekapitulasi pada tanggal 23 April baru kaki kita bisa bertemu, ada beberapa informasi yang harus kami sampaikan. Proses rekapitulasi sudah sampai provinsi dah sudah bisa terima. Tanggal 22 Mei rekapitulasi tingkat nasional ditunggu 3 hari jika tidak ada tanggapan dan bisa diterima sudah bisa ditetapkan sehingga tugas PPK dan PPS selesai. PPS masih ada tugas untuk penyusunan laporan tahapan pemilu tahun 2019, sebelum bulan juni laporan harus sudah selesai dan dikumpulkan ke KPU. Ucapnya"
Sambutan Sekcam Dlingo selaku sekretaris PPK Kecamatan Dlingo Drs. Yuli Hernadi S.Sos, " PPS masih ada dana operasional untuk bulan Mei dan Juni. Ketugasan PPS juga sampai bulan Juni. Sehingga spj yang belum terselesaikan segera diselesaikan. Spj maret april dikumpulkan paling lambat tanggal 20 mei hari senin. Untuk mohon kerjasamanya kepada semua PPS segera meyelesaikannya supaya honor bulan april bisa segera ditransfer. Tuturnya"
Setelah rakor selesai dilanjutkan buka bersama dan sholat maghrib berjamaah. Rapat berjalan lancar semua informasi sudah disampaikan dan bisa diterima. Acara ditutup dengan bacaan hamdallah bersama.(Lin)
Komentar atas RAKOR PPK PPS SE KECAMATAN DLINGO PASCA PEMUNGUTAN SUARA
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License