CARIK DESA DLINGO HADIRI RAKOR LANJUTAN PENYUSUNAN PERDES PENGELOLAAN TANAH

Carik 09 Januari 2020 12:47:52 WIB

DLINGOWORO (9/1) Carik desa Dlingo menghadiri rapat koordinasi lanjutan penyusunan Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa. Rakor dilaksanakan di Parasamya Bantul hari Kamis, 9 Januari 2020. Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh pemerintah Desa berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas Desa, pelungguh, pegarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum.

Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa. Sedangkan Pelungguh adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pengarem-arema dalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas.5.Fasilitas Umumadalah tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum,merupakan tanah desa yangdipergunakan untuk kepentingan umum atau masyarakat.

Komentar atas CARIK DESA DLINGO HADIRI RAKOR LANJUTAN PENYUSUNAN PERDES PENGELOLAAN TANAH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License