CARIK DESA DLINGO HADIRI RAKOR LANJUTAN PENYUSUNAN PERDES PENGELOLAAN TANAH
Carik 09 Januari 2020 12:47:52 WIB
DLINGOWORO (9/1) Carik desa Dlingo menghadiri rapat koordinasi lanjutan penyusunan Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa. Rakor dilaksanakan di Parasamya Bantul hari Kamis, 9 Januari 2020. Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh pemerintah Desa berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas Desa, pelungguh, pegarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum.
Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa. Sedangkan Pelungguh adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pengarem-arema dalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas.5.Fasilitas Umumadalah tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum,merupakan tanah desa yangdipergunakan untuk kepentingan umum atau masyarakat.
Komentar atas CARIK DESA DLINGO HADIRI RAKOR LANJUTAN PENYUSUNAN PERDES PENGELOLAAN TANAH
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License