MUSDUS (MUSYAWARAH PADUKUHAN) DI PADUKUHAN POKOH II
Kaur Pangripta 24 Februari 2022 10:02:54 WIB
Pada Hari Rabu malam Kamis telah dilaksanakan musyawarah padukuhan di Padukuhan Pokoh II bertempat di Rumah Dukuh Pokoh II
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bp. H. Yasmuri, Lurah Dlingo, kamituwa, Pangripta, Ulu-Ulu, Dukuh, Ketua RT, Pokgiat LPMK, Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Bamuskal setempat.
Acara dimulai dengan pembukaan dan musyawarah dipimpin oleh Bp Lurah Dlingo Agus Purnomo kemudian sambutan dari Bp. H. Yasmuri. Musdus tersebut untuk membahas tentang Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat PPBMP sesuai perbub Bupati Bantul No 21 Tahun 2021.
PPBMP adalah program kegiatan yang diusulkan berdasarkan musyawarah masyarakat Padukuhan, dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan bersama masyarakat Padukuhan, dibiayai dengan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Kalurahan, serta swadaya masyarakat.
Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan PPBMP adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Kalurahan yang diberikan melalui APBD ke dalam APBKalurahan untuk membiayai pelaksanaan PPBMP. Tujuannya yaitu untuk melakukan percepatan terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah melalui dukungan partisipasi masyarakat Padukuhan serta merevitalisasi budaya gotong royong dan swadaya masyarakat sebagai elemen strategis bagi keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Komentar atas MUSDUS (MUSYAWARAH PADUKUHAN) DI PADUKUHAN POKOH II
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License