LURAH DLINGO TANDATANGANI NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

08 Desember 2017 09:11:04 WIB

DLINGOWORO - Lurah Desa Dlingo, Bahrun Wardoyo menghadiri Launching Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Sistem Informasi Desa di Pendopo Parasamnya Kabupaten Bantul, Rabu (6/12/2017). Dalam kesempatan tersebut sekaligus dilaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara Disdukcapil dengan 65 Desa se Kabupaten Bantul.

Kepala Bapeda (Ir. Fenty Yusdayati, MT) dalam laporannya menyampaikan menurut UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 86 mengatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengembangkan SID dan mengembangkan kawasan pedesaan. Ditambahkan oleh beliau bahwa semua Desa di Kabupaten Bantul sudah memiliki aplikasi Sistem Informasi Desa, namun belum semua desa mengimplementasikan SID untuk pelayanan yang bersumber pada Data Kependudukan. Untuk itu dengan adanya Launching Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Integrasi dengan Sistem Informasi Desa (SID) sekaligus akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Hak Akses Kependudukan oleh 65 Desa pada siang hari ini, diharapkan semua desa akan menerapkan, dan pelayanan administrasi di tingkat desa akan lebih "Smart".
Sementara Bupati Bantul dalam sambutannya diantaranya mengatakan bahwa desa merupakana tombak kemajuan daerah, untuk itu semua desa harus siap dan bisa untuk mengikuti kemajuan teknologi, salah satunya dengan penerapan SIAK Terintegrasi dengan SID ini, dengan harapan semua desa yang ada di Kabupaten Bantul akan semakin maju dan mandiri, sehingga dapat menunjukkan kualitas kerja aparatnya dalam melayani masyarakat. 
Ditambahkan oleh beliau bahwa Kabupaten Bantul diharapkan mempunyai dokumentasi kependudukan data yang valid, yang akan mempunyai dampak positif terhadap kualitas dan efisiensi, hususnya dibidang adminduk di Kabupaten Bantul. Dalam arti kata ini akan mempu memberikan kepastian bagi masyarakat dan pihak yang membutuhkan. Data yang valid dan ter-update di desa, tambah Bupati, merupakan langkah awal untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Bantul. Sejalan dengan hal tersebut SIAK dan SID akan menjawab permasalahan yang terkait dengan hal tersebut. 
Sesuai dengan Permendagri No 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses serta pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP el oleh Lembaga Pengguna wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil. Dalam hal ini Disdukcapil sudah mengintegrasikan data kependudukan dengan aplikasi SID untuk pemanfaatan data, demikian disampaikan dalam paparannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul (Bambang Purwadi Nugroho, SH.MH).

Komentar atas LURAH DLINGO TANDATANGANI NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License