PENETAPAN BPD DESA DLINGO
21 Desember 2017 13:00:27 WIB
DLINGOWORO - Hasil pemilihan/musyawarah yang dipilih langsung oleh masyarakat dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan wilayah. Penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Desa Dlingo sudah menetapkan anggota BPD sebanyak 7 orang untuk keterwakilan 7 wilayah, 1 untuk keterwakilan perempuan dan 6 untuk keterwakilan wilayah (Kamis 21 Desember 2017 pukul 09.00). Dihadiri oleh semua dukuh dan pamong desa dlingo. Tidak lupa Bp. Bahrun Wardoyo mengucapkan selamat kepada semua anggota BPD terpilih dan ucapan syukur atas rasa cintanya kepada Desa Dlingo.
BPD Desa Dlingo yang sudah ditetapkan :
1. Supriyati Keterwakilan Perempuan (Dlingo I)
2. Triyono Keterwakilan wilayah Dlingo (Dlingo I)
3. Munajah Keterwakilan wilayah Koripan (Koripan I)
4. Timbul Keterwakilan wilayah Pokoh (Pokoh I)
5. Ngatiyo Keterwakilah wilayah Pakis (Pakis I)
6. Sunaryanto Keterwakilan wilayah Kebosungu I
7. Nurul Muhfid Keterwakilan wilayah Kebosungu II
Komentar atas PENETAPAN BPD DESA DLINGO
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License