SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK PAMONG DLINGO
01 Maret 2018 12:12:15 WIB
DLINGOWORO (1/3) - Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah dari penggerak jaminan sosial Indonesia perisai Kabupaten Bantul, yang dilaksanakan pada hari ini kamis 1 Maret 2018 pukul 10.00 wib - selesai di Pendopo Balai Desa Dlingo diikuti oleh semua pamong Desa Dlingo. Dalam penyampaian sosialisasi ini dijelaskan tentang manfaat dari penggunaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Ibu Dwi Erni Ani, dari penyuluhan jaminan sosial.
Adapaun manfaat dari :
1. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.
2. Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti :
- santunan kematian
- santunan berkala
- biaya pemakaman
- beasiswa pendidikan 1 (satu) anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun.
3. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 (satu) bulan). Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 % (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
4. Manfaat Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
- pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda, ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah atau,
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahi waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun syaratnya sangat mudah yaitu cukup Foto Copy KTP dan Nomor Telephone saja.(Lin)
Komentar atas SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK PAMONG DLINGO
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License