PAMONG DLINGO MENGIKUTI SOSIALISASI INVENTARISASI TANAH KAS DESA 2018
Administrator 16 Maret 2018 10:50:37 WIB
DLINGOWORO (16/3) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Pemerintah Desa melakukan inventarisasi tanah kas Desa guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan, karena selama ini banyak Desa yang menyalahgunakan tanah kas desa dengan mengabaikan prosedur penggunaan atau tanpa izin. Untuk itu Kabupaten Bantul mengadakan sosialisasi tentang inventarisasi tanah kas desa yang dilaksanakan pada hari Jum’at 16 Maret 2018 pukul 09.00 wib – selesai di Gedung pengawasan Dikpora Lantai 2 Kompleks perkantoran Pemda 2 manding.
Adapun peserta yang mengikuti yaitu semua Desa dan dari Kecamatan se Kabupaten Bantul. Narasumber dari Dipertarum Kabupaten Bantul oleh Bapak Hendro, dari Pemdes oleh Bapak Budi, dan dari Kominfo oleh Bapak Yan Arief. Inventarisasi tanah kas desa untuk mengantisipasi hilangnya aset-aset kekayaan desa dikemudian hari. Mengkhawatirkan tanah kas desa di Daerah akan terus menyusut dalam setiap tahunnya menyusul tanah kas desa yang belum diinventarisasi dengan baik, bahkan tidak sedikit tanah kas desa belum disertifikatkan. Pihak Desa diminta segera melakukan sertifikasi tanah kas desa, karena hal itu sebagai salah satu bukti kekuatan hukum atas kepemilikan tanah kas desa adalah sertifikat yang dirilis Badan Pertahanan Nasional masih banyak desa di Bantul yang belum mensertifikatkan aset-aset kekayaannya termasuk tanah kas desa tersebut.
Pensertifikatan tanah kas desa penting dilakukan karena selain bertujuan untuk menjaga keutuhan aset-aset kekayaan desa juga data pencatatan tanah kas desa selama ini banyak yang kurang dan tidak akurat.(Lin)
Komentar atas PAMONG DLINGO MENGIKUTI SOSIALISASI INVENTARISASI TANAH KAS DESA 2018
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License