SOSIALISASI BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI DESA DLINGO
Administrator 29 Maret 2018 12:54:49 WIB
DLINGOWORO (29/3) - Sosialisasi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang dilaksanakan pada hari Kamis 29 Maret 2018 pukul 09.00 wib – selesai di Pendopo Balai Desa Dlingo. Yang terundang meliputi Dukuh TPK se Desa Dlingo serta dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Dlingo Aiptu Ashari. Pada pelaksanaan sosialisasi ini didampingi oleh Kasie Pelayanan Desa Dlingo Bapak Turyadi. Narasumber oleh Bapak Sukiman, ST dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diwacanakan Kementerian Sosial sebagai pengganti rastra atau beras sejahtera. Ribuan warga Bantul yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk mengakses bantuan.
Pengganti KPM dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
- Untuk setiap KPM dengan kondisi tidak ditemukan, pindah seluruh warga ke Kabupaten/Kota lain, keluarga tunggal meninggal, data KPM ganda atau lebih pada daftar KPM, serta menolak menjadi KPM pada saat pengecekan keberadaan Penerima Bantuan Sosial, maka dapat dilakukan penggantian KPM.
- Penggantian KPM dilakukan oleh perangkat Desa/kelurahan melalui : Musyawarah desa/kelurahan dengan melibatkan RT/RW setempat dan pendamping BPNT serta terbuka untuk umum. Calon KPM pengganti harus diambil dari DT-PPFM yang dimiliki oleh OPD urusan sosial yang diakses melalui aplikasi SIKS-NG.
- Keluarga yang dapat dimasukkan sebagai KPM pengganti adalah keluarga dari DT-PPFM yang dianggap layak oleh musdes/muskel.
- Dalam hal tidak ada lagi KPM pengganti di desa/kelurahan yang dapat diambil dari DT-PPFM maka kuota yang tersisa di desa/kelurahan tersebut dapat dialihkan ke desa/kelurahan lain melalui musyawarah kecamatan (muscam). Pelaksanaan muscam harus dilengkapi BA muscam serta dilaporkan oleh tim koordianasi bansos pengan kecamatan kepada OPD urusan sosial untuk dilakukan penetapan kuota desa/kelurahan yang baru serta untuk dilakukan perubahan daftar KPM melalui aplikasi SIKS-NG. penggunaan aplikasi SIKS-NG diatur dalam pedoman tersendiri.
- Jika musdes/muskel mengidentifikasi adanya keluarga yang berhak menerima BPNT namun belum terdaftar di DT-PPFM, maka keluarga tersebut dapat melakukan pendaftaran mandiri untuk diproses kedalam DT-PPFM melalui system layanan dan rujukan terpadu (SLRT), Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) yang terhubung dengan SIKS-NG untuk diproses lebih lanjut. Pendaftaran melalui SLRT bersifat aktif dan pasif dimana KPM dapat mendatangi pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) di Desa/kelurahan, atau Sekretariat SLRT di Kabupaten/Kota atau dikunjungi fasilitator SLRT di rumahnya. Pelaksanaan mengenai pendaftaran melalui SLRT atau MPM masing-masing diatur dalam pedoman tersendiri.(Lin)
Komentar atas SOSIALISASI BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI DESA DLINGO
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License