LURAH DESA DLINGO MENGHADIRI SOSIALISASI PAJAK PENGHASILAN
Administrator 02 Agustus 2018 14:16:59 WIB
DLINGOWORO (2/8) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul mengadakan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 25, yang diundang Lurah Desa dan Bendahara Desa se Kabupaten Bantul. Dilaksanakan pada hari Kamis 2 Agustus 2018 pukul 08.00 wib – selesai di Ruang Mandala Saba Pracima Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Bantul. Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementrian Negara/lembaga/pemerintah daerah.
Kewajiban pemotongan/pemungutan pajak :
- APBN setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
- APBD Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan menteri keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jenis pajak yang dipotong/dipungut :
- Pph pasal 21 pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
- Pph pasal 22 pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang.
- Pph pasal 23 pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty, dan jasa-jasa lainnya selain objek pph pasal 21.
- Pph pasal 4 (2) pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa kontruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian da lainnya).
- PPN pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak.
- Bea Materai pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)
Pajak penghasilan pasal 21 lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%, diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15 %, diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25% dan diatas Rp. 500.000.000,- 30%.(Lin)
Komentar atas LURAH DESA DLINGO MENGHADIRI SOSIALISASI PAJAK PENGHASILAN
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License