SOSIALISASI TANAH KAS DESA DI DESA DLINGO

Administrator 17 September 2018 14:12:02 WIB

DLINGOWORO (17/9) - Pemerintah Desa Dlingo melaksanakan sosialisasi Tanah Kas Desa pada hari Senin 17 September 2018 pukul 09.30 wib – selesai di Pendopo Balai Desa Dlingo. Dalam sosialisasi ini di pimpin oleh Carik Desa Dlingo Samyul Malik beserta Kasie Pemerintahan Desa Dlingo Radi. Adapun yang terundang Pamong Desa Dlingo, Purna tugas pamong dan penyewa tanah kas Desa Dlingo.

Berdasarkan Peraturan Desa Dlingo nomor 3 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Dlingo, bahwa tanah Desa yang berasal dari hak anggaduh merupakan tanah milik kasultanan atau tanah milik kadipaten. Tanah Desa dimanfaatkan untuk tanah kas Desa, pelungguh, pengarem-arem dan kepentingan umum.

Adapun penggunaan pelungguh yang sesuai dengan peraturan yaitu Lurah Desa, Carik Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan Dukuh dan staf Desa. Luas pelungguh yang diterima sesuai dengan jabatan masing-masing. Dan untuk tanah pengarem-arem diberikan kepada purna tugas Pamong Dlingo sesuai dengan lama masa kerjanya. Masa kerja 10 tahun mendapatkan tanah pengarem-arem dengan masa penggarap selama 5 tahun. Masa kerja 15 sampai 20 tahun masa penggarap 6 tahun. Masa kerja 20 sampai 25 tahun masa penggarap 7 tahun. Masa kerja 25 sampai 30 tahun mendapat pengarem-arem dengan masa penggarap 8 tahun dan Lurah Desa mendapatkan pengarem-arem dengan masa penggarap 6 tahun.(Lin)

Komentar atas SOSIALISASI TANAH KAS DESA DI DESA DLINGO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License