Prosedur Permohonan Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)

Dukuh Kebosungu I 21 September 2018 10:50:24 WIB

Dlingoworo - Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. 

Manfaat Akta Kelahiran :

  1. Identitas Anak
  2. Administrasi Kependudukan : KTP, KK
  3. Untuk Keperluan Sekolah
  4. Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  5. Mendaftar Pekerjaan
  6. Persyaratan Pembuatan Paspor
  7. Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  8. Mengurus Asuransi
  9. Mengurus Tunjangan Keluarga
  10. Mengurus Hak Dana Pensiun
  11. Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:

  1. Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  3. Foto copy Kartu Keluarga 
  4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  5. 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
  6. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit 
  7. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran 

Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:

  1. Penelitian Berkas
  2. Memasukkan Data dalam Komputer
  3. Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  4. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Distempel atau dicap
  6. Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

Pada saat mengajukan permohonan Akta Kelahiran, Pemohon juga dapat sekaligus mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) khusus anak berusia 16 tahun kebawah.

Adapun syarat permohonan KIA : 

  1. Fotocopi Kartu Keluarga (1 lembar)
  2. Fotocopi KTP kedua Orang tua (1 lembar)
  3. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (Bagi anak usia 5 tahun keatas)
  4. Fotocopi Akta Kelahiran (BAgi anak usia 5 tahun keatas)

Komentar atas Prosedur Permohonan Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License