Prosedur Permohonan Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
Dukuh Kebosungu I 21 September 2018 10:50:24 WIB
Dlingoworo - Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran :
- Identitas Anak
- Administrasi Kependudukan : KTP, KK
- Untuk Keperluan Sekolah
- Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendaftar Pekerjaan
- Persyaratan Pembuatan Paspor
- Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
- Mengurus Asuransi
- Mengurus Tunjangan Keluarga
- Mengurus Hak Dana Pensiun
- Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
- 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
- Penelitian Berkas
- Memasukkan Data dalam Komputer
- Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Distempel atau dicap
- Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon
Pada saat mengajukan permohonan Akta Kelahiran, Pemohon juga dapat sekaligus mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) khusus anak berusia 16 tahun kebawah.
Adapun syarat permohonan KIA :
- Fotocopi Kartu Keluarga (1 lembar)
- Fotocopi KTP kedua Orang tua (1 lembar)
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (Bagi anak usia 5 tahun keatas)
- Fotocopi Akta Kelahiran (BAgi anak usia 5 tahun keatas)
Komentar atas Prosedur Permohonan Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GIAT PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) KORIPAN II DLINGO
- PENYERAHAN LOGISTIK KEPADA WARGA TERDAMPAK BENCANA ALAM HUJAN & ANGIN KENCANG
- SYAWALAN DAN HALAL BIHALAL 1446 H KALURAHAN DLINGO
- PELAKSANAAN PAM MALAM HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- INFORMASI PELAYANAN KALURAHAN DLINGO
- INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KALURAHAN DLINGO
- PENYALURAN BLT DD KALURAHAN DLINGO PERIODE JANUARI - MARET2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
