PUBLIC HEARING RAPERDA PENETAPAN DESA KAB. BANTUL

Administrator 03 April 2015 05:32:32 WIB

DLINGO//bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 dari PP nomor 43 th 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU desa no 6 tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, Untuk itu DPRD sangat memerlukan masukan dan saran tentang Raperda yang diajukan Bupati Bantul. 

Kamis/2 April 2015 dilaksanakan Publik Haring di gedung DPRD Kab. bantul dengan mengundang 75 Lurah Desa di Kab. Bantul untuk memberikan masukan dan saran sebelum disyahkan menjadi Perda. 

Lurah Desa Dlingo Bahrun wardoyo yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan Desa sekarang ini sangat penting karena desa merupakan ujung tombak pemerintahan NKRI yang selama ini masih jauh dari sebuah idealisme pemerintahan. Dia berharap dengan hadirnya UU tentang Desa akan memperkokoh posisi desa sebagai bagian Bangsa. DARI DESA MEMBANGUN BANGSA (bano)

Komentar atas PUBLIC HEARING RAPERDA PENETAPAN DESA KAB. BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License