PUBLIC HEARING RAPERDA PENETAPAN DESA KAB. BANTUL
Administrator 03 April 2015 05:32:32 WIB
DLINGO//bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 dari PP nomor 43 th 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU desa no 6 tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, Untuk itu DPRD sangat memerlukan masukan dan saran tentang Raperda yang diajukan Bupati Bantul.
Kamis/2 April 2015 dilaksanakan Publik Haring di gedung DPRD Kab. bantul dengan mengundang 75 Lurah Desa di Kab. Bantul untuk memberikan masukan dan saran sebelum disyahkan menjadi Perda.
Lurah Desa Dlingo Bahrun wardoyo yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan Desa sekarang ini sangat penting karena desa merupakan ujung tombak pemerintahan NKRI yang selama ini masih jauh dari sebuah idealisme pemerintahan. Dia berharap dengan hadirnya UU tentang Desa akan memperkokoh posisi desa sebagai bagian Bangsa. DARI DESA MEMBANGUN BANGSA (bano)
Komentar atas PUBLIC HEARING RAPERDA PENETAPAN DESA KAB. BANTUL
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License