SOSIALISASI KONSOLIDASI TANAH 2020 DI BPN BANTUL
Carik 02 Maret 2020 13:46:39 WIB
DLINGOWORO(2/3) Carik Desa Dlingo beserta 10 Dukuh di Desa Dlingo menghadiri sosialisasi konsolidasi tanah yang berlangsung di BPN Kabupaten Bantul. Konsolidasi Tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah).
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang meliputi peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.Sehubungan dengan pentingnya pengendalian dalam pemanfaatan ruang menjadi perhatian tugas kita bersama-sama untuk mengintegrasikan Siteplan yang ada dengan pertimbangan aspek keseimbangan ekosistem dan juga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Solusi dengan mengkonsolidasikan lahan terutama dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang untuk pemukiman sangatlah tepat.
Komentar atas SOSIALISASI KONSOLIDASI TANAH 2020 DI BPN BANTUL
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License