Psikoedukasi Kesehatan Mental dan Stigma Masyarakat di Dusun Pokoh II oleh Kelompok 09 KKN-PPM UMBY

Dukuh Pokoh II 10 Agustus 2025 23:16:58 WIB

Mahasiswa KKN PPM UMBY kelompok 9 dari prodi Psikologi bersama narasumber Ibu Nova Henriyani hadir menyapa warga dalam kegiatan psikoedukasi yang penuh kehangatan. Dusun Pokoh 2 menjadi saksi sebuah upaya kecil namun bermakna untuk menumbuhkan kepedulian terhadap kesehatan mental.

 

Kegiatan ini membuka ruang diskusi mengenai pentingnya menjaga kesehatan mental, bagaimana cara mencintai diri sendiri, dan pentingnya menghentikan stigma diantara masyarakat. Ibu Nova Henriyani memaparkan bahwa kesehatan mental bukanlah sesuatu yang tabu untuk dibicarakan, melainkan hal mendasar yang perlu diperhatikan sama seperti kesehatan fisik.

 

Suasana pun terasa hidup ketika warga berbagi cerita, saling mendengar, dan mulai memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kesulitan mental dan itu bukanlah sesuatu yang memalukan. Melalui psikoedukasi ini, diharapkan Dusun Pokoh 2 dapat menjadi lingkungan yang lebih terbuka, saling mendukung, dan bebas dari stigma terhadap isu kesehatan mental. Langkah kecil ini menjadi awal bagi terciptanya masyarakat yang lebih peduli dan berdaya dalam menjaga kesehatan jiwa bersama.

Komentar atas Psikoedukasi Kesehatan Mental dan Stigma Masyarakat di Dusun Pokoh II oleh Kelompok 09 KKN-PPM UMBY

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License