PENEGASAN BATAS DUSUN DESA DLINGO

Administrator 02 Maret 2016 10:02:37 WIB

DLINGOWORO. Dlingo1/6/16 Desa Dlingo terdiri dari 10 dusun yakni, Koripan I, Koripan II, Dlingo I, Dlingo II, Pokoh I, Pokoh II, Pakis I, Pakis II, Kebosungu I, dan Kebosungu II. Selama ini batas dusun masih bersifat konvensi atau kesepakatan yang belum didasarkan penegasan sesuai peta. untuk itu Pemerintah Desa Dlingo menyelenggarakan kegiatan Penegasan Batas Desa bekerjasama dengan mahasiswa UGM Departemen Tehnik Geodesi Fakultas Tehnik yakni Puji Nurhidayah dan Ulfah Syahlianawati. 

Dalam arahan awal Lurah Desa Dlingo Bahrun wardoyo menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk pembuatan peta desa yang valid untuk membangun one map one police, sehingga diharapkan peta desa Dlingo sinergis dengan Sistem Informasi Desa. Dengan demikian program kerja pembangunan mampu tepat sasaran.

Sementara itu ketua Tim Penegasan tanah kas Radi menyampaikan Batas dusun ini dilaksanakan di bulan maret dan april 2016. (bano) 

Komentar atas PENEGASAN BATAS DUSUN DESA DLINGO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Aplikasi Rubah Data KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Kalender

Pengumuman

Semua jenis pelayanan di Kalurahan Dlingo Gratis tanpa dipungut biaya

Mbangun Desa

Sandigita IT Android Apps

Sandigita FM

Loading the player...

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License