PENEGASAN BATAS DUSUN DESA DLINGO
Administrator 02 Maret 2016 10:02:37 WIB
DLINGOWORO. Dlingo1/6/16 Desa Dlingo terdiri dari 10 dusun yakni, Koripan I, Koripan II, Dlingo I, Dlingo II, Pokoh I, Pokoh II, Pakis I, Pakis II, Kebosungu I, dan Kebosungu II. Selama ini batas dusun masih bersifat konvensi atau kesepakatan yang belum didasarkan penegasan sesuai peta. untuk itu Pemerintah Desa Dlingo menyelenggarakan kegiatan Penegasan Batas Desa bekerjasama dengan mahasiswa UGM Departemen Tehnik Geodesi Fakultas Tehnik yakni Puji Nurhidayah dan Ulfah Syahlianawati.
Dalam arahan awal Lurah Desa Dlingo Bahrun wardoyo menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk pembuatan peta desa yang valid untuk membangun one map one police, sehingga diharapkan peta desa Dlingo sinergis dengan Sistem Informasi Desa. Dengan demikian program kerja pembangunan mampu tepat sasaran.
Sementara itu ketua Tim Penegasan tanah kas Radi menyampaikan Batas dusun ini dilaksanakan di bulan maret dan april 2016. (bano)
Komentar atas PENEGASAN BATAS DUSUN DESA DLINGO
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License