PERCEPATAN SISTEM INFORMASI DESA KAB. BANTUL
Administrator 25 Mei 2016 16:49:35 WIB
DLINGOWORO-25/5 BANTUL. Seiring diberlakukannya UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa bagian ketiga tentang Sistem Informasi Desa (SID) pasal 86 ayat 1 sampai dengan 6. Dampak baik dari pemanfaatan SID di desa-desa diatas adalah; adanya transparansi, pelayanan publik khususnya surat menyurat yang diperlukan masyarakat menjadi lebih cepat, produk unggulan desa dapat ditampilkan. sehingga Desa harus berani memaksimalkan akses yang sudah diberikan oleh Pemkab Bantul melaui KPDT, demikian di sampaikan Bp Sri Budoyo kepala KPDT bantul dalam sambutan pembukaan percepatan penerapan SID di Kab. Bantul.
Kegiatan ini diprakarsai oleh NGO SAPA dan Bappeda Kab. Bantul rABU 25-52016 di lt III Gedung Induk Pemda Bantul dihadiri 25 Desa Rintisan SID yang bertujuan untuk pemanfaatan SID untuk penurunan kemiskinan seperti yang disampaikan Mbak Suci dari SAPA. Sementaran itu Fauzan Muarifin kabid PPM Bappeda Bantul menyampaikan diharapkan SID mampu menjadikan program Tim Koordinasi penanggulangan kemiskinan berjalan baik dengan analisa data dari SID ini.
Sementara itu Bahrun Wardoyo Lurah Desa Dlingo dalam testimoni penggunaan SID di Desa Dlingo mengataakan bahwa SID ini mampu membangun kemajuan Desa dengan berbagai program dan keterlibatan masyarakat karena keterbukaan informasi publik semakin terbuka. Dan Beliau mengajak desa-desa bergerak untuk membangun desa dengan menggunakan akses tehnologi yang sudah diberikan pemda Kab. Bantul
Komentar atas PERCEPATAN SISTEM INFORMASI DESA KAB. BANTUL
Formulir Penulisan Komentar
Aplikasi Rubah Data KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Kalender
Pengumuman
Mbangun Desa
TAUTAN
Sandigita IT Android Apps
Sandigita FM
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License